Putra Siregar Dituntut 10 Bulan Penjara, Tetap Berharap Hukuman Diringankan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Putra Siregar dan rekannya, Rico Valentino, dituntut hukuman penjara 10 bulan atas kasus pengeroyokan. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2022).
Saat pembacaan tuntutan, Putra dan Rico didampingi kuasa hukum mereka, Nur Wafiq Warodat. Sementara kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.
Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut Putra Siregar dan Rico Valentino masing-masing 10 bulan penjara. Keduanya didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait tuntutan ini, JPU berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara kepada dua terdakwa, dikurangi masa penahanan sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," tandasnya.
JPU menjelaskan, hal yang meringankan terdakwa adalah sikap sopan mereka. Sementara yang memberatkan adalah, keduanya telah menyebabkan luka pada Muhammad Nur Alamsyah.
Menanggapi tuntutan ini, Putra Siregar meminta agar hukumannya diringankan. "Semoga hari saya cukup mendapatkan hikmah sehingga dakwaan 10 bulan ini bisa diringankan yang mulia," kata Putra Siregar.
Saat pembacaan tuntutan, Putra dan Rico didampingi kuasa hukum mereka, Nur Wafiq Warodat. Sementara kedua terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.
Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut Putra Siregar dan Rico Valentino masing-masing 10 bulan penjara. Keduanya didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait tuntutan ini, JPU berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan penjara kepada dua terdakwa, dikurangi masa penahanan sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," tandasnya.
JPU menjelaskan, hal yang meringankan terdakwa adalah sikap sopan mereka. Sementara yang memberatkan adalah, keduanya telah menyebabkan luka pada Muhammad Nur Alamsyah.
Menanggapi tuntutan ini, Putra Siregar meminta agar hukumannya diringankan. "Semoga hari saya cukup mendapatkan hikmah sehingga dakwaan 10 bulan ini bisa diringankan yang mulia," kata Putra Siregar.
(tsa)